Sesuai dengan hukum laut internasional maka secara garis besar negara Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki laut teritorial, perairan pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif, dan landasan kontinen.
1. Laut teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis dangkal.
2. Perairan pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, ekspoitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati dari perairan.
4. Landas kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.
0 komentar:
Posting Komentar